Rekonstruksi Hukum Pemilihan Umum Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.59841/tadhkirah.v2i3.277Keywords:
Legal reconstruction, regional elections, Constitutional Court.Abstract
Pemilihan umum daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Tetapi, dinamika ketatanegaraan pasca reformasi menunjukkan bahwa sistem dan norma hukum pemilu sering kali mengalami perubahan signifikan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan tersebut tidak hanya mengoreksi ketentuan undang-undang, tetapi juga mengubah struktur dasar penyelenggaraan pemilu, termasuk sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen, hingga teknis penghitungan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis putusan MK terhadap hukum pemilu daerah dan merumuskan model rekonstruksi hukum yang sesuai dengan prinsip kepastian, keadilan, dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah terjadinya kekosongan jabatan DPRD dan Kepala Daerah selama masa transisi antara tahun 2029 hingga 2031, yang menuntut adanya solusi hukum yang jelas dan konstitusional. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, diperlukan rekonstruksi hukum melalui tiga opsi alternatif, yaitu: perpanjangan masa jabatan secara terbatas, penunjukan Penjabat Kepala Daerah, atau pelaksanaan pemilu antara untuk masa jabatan transisi selama 2,5 tahun.
Downloads
References
Abustan. “Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokrasi, Sebuah Telaah Kritis”, Justicia Sains, Vol. 2 no.2 (2017).
Adnan, Indra Muchlis. Negara Hukum dan Demokrasi, Edisi Revisi. Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2019.
Asy’ari, Syukria dkk. Model and Implementation of Constitutional Court Verdict in Judicial Review (Study on Constitutional Court Decision Year 2003-2012. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2013.
Campbell, Henry. Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, ed. The Publishers Editorial Staff, Revised Fo. Saint Paul: West Publishing, 1968.
Darmawan dan M. Fajrul Fallah. “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2 no. 2 (2022).
Fuadi, Abdul Basid. “Politik Hukum Peraturan Keserentakan Pemilu”. Jurnal Konstitusi, Vol. 18, no. 3 (2021).
Hadiyono, V. “Indonesia dalam Menjawab Negara Welfare State dan Tantangannya”. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan Vol. 1, no. 1 (2020).
Held, David. Model of Democracy. Cambridge: Polity Press, 1987.
Huntington, Samuel P. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1997.
Lazarski, Christopher. Power Tends to Corrupt: Lord Acton's Study of Liberty. Northern Illinois University Press, 2012,
Mahkamah Konstitusi. Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi. Jakarta: Sekretariat Mahkamah Konstitusi RI, 2016.
Maulidi, M. Agus. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Vol. 16, no. 2 (2019).
Pahlevi, Indra. “Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi Indonesia”. Jurnal Politica, Vol. 5 no. 2 (2014).
Rajab, Achmad. “Apakah Pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pilkada Rezim Pemilu”. Jurnal Rechtsvinding (2020).
Riqiey, Baharuddin. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022”. Jurnal APHTN-HAN, Vol. 2 no. 1 (2023).
Sabine, George H. A History of Political Theory, Third Edition. London; Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Savitru, Winny dkk. “Pemaknaan Rezim Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019”. Jurnal Jendela Hukum, Vol. 11 no. 1 (2024).
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Sugitanata, Arif dan Abdul Majid, “Sistem Pemilu Sebagai Wujud Demokrasi di Indonesia: Antara Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi”. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tatanegara, Vol. 2 no. 1 (2021).
Tjenreng, M. Zubakhrum B. Demokrasi di Indonesia Melalui Pilkada Serentak. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2020.













